Saksi PAC, Menguatkan Alasan Hamzah Dipecat PDI Perjuangan

infoaktualglobal.com-MAJALENGKA
Babak baru sidang perdata antara H.Hamzah Nasyah dengan PDI Perjuangan kembali menghadirkan saksi saksi dari pihak tergugat.

Dikatakan kuasa hukum PDI Perjuangan, Indra Sudrajat bahwa keterangan saksi cukup jelas, menjelaskan bahwa peristiwa tanggal 17 November 2024, bukan peristiwa yang yang berdiri sendiri.

“Keterangan Saksi tadi, proses panjang sejak Pemilu Legislatif, paska Pak Hamzah merasa kecewa karena tidak terpilih sebagai anggota DPRD Majalengka, kemudian beliau.menjadi tidak aktif di partai. Bahkan beberapa kegiatan partai.diwakilkan kepada saksi yang kami hadirkan hari ini,” kata Indra usai sidang pada Senin, (26/05/25).

BACA JUGA  Kapolres Rohil Hadiri Upacara Penyambutan Adat Bupati dan Wakil Bupati Oleh LAMR Rohil di Bagan Siapi-api

Dijelaskan Indra, bahwa Hamzah tidak terlibat dalam mobilisasi massa untuk kampanye pasangan 02, Karna-Koko di Leuwimunding, bahkan Hamzah justru hadir di kampanye pasangan 01, Eman-Dena.

“Yang memobilisasi kader ke acara 02 justru Sekretaris PAC Sumberjaya, Pak Mulyana berdasarkan instruksi tim pemenangan tingkat Kabupaten,” ujar Indra.

Indra mengatakan bahwa surat pemberitahuan kampanye tidak diketahui seluruh struktur partai, hal tersebut tidak benar, akan tetapi agenda kampanye pasangan Karna-Koko didistribusikan tim pemenangan kepada seluruh PAC dan diteruskan ke ranting.

BACA JUGA  Pemerintah Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis Salurkan Pembagian BLT DD Bulan Juni,T.A.2025

“Jangankan struktur partai, wartawan pun tahu jadwal Kampanye Karna-Koko hari ini kemana, besok kemana, dan semua kader partai wajib mengikuti agenda kampanye tersebut,” imbuh Indra.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka Tarsono D. Mardiana menyampaikan bahwa keterangan saksi semakin memperjelas Hamzah telah lama menyimpang dari garis partai. Sikap pembangkangan Hamzah bermula dari rasa kecewa karena merasa tidak didukung struktur partai saat Pileg.

“Dari awal, Hamzah merasa tidak dibantu DPC PDI Perjuangan saat Pileg. Setelah itu, dia sebagai Ketua PAC Sumberjaya tidak menjalankan tugas, tidak menggerakkan struktur partai, dan bahkan mendulung calon lain,” terang Tarsono.

BACA JUGA  Polres Rohil bersama TNI dan Forkopimda Penanaman Satu Juta Ha Lahan Serentak di Cempedak Rahuk.

Tarsono juga menegadkan bahwa pemecatan Hamzah adalah kewenangan DPP partai, sedangkan DPC hanya mengusulkan sesuai dengan faktual di lapangan.

Di tempat yang sama Ketua DPRD Majalengka sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi menambahkan bahwa keterangan saksi saksi itu tahu dan memang dialami oleh saksi. (eka)

Related posts
Tutup
Tutup