Keluarga Almarhum Sarwoto Laporan Ke Polda Lampung’Di Duga BRI Gedung Tataan Langgar Aturan Perbankan

Infoaktualglobal.com
Keluarga almarhum Sarwoto, seorang debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI), mengajukan keberatan terhadap bank terkait jaminan sertifikat rumah yang hingga kini belum dikembalikan,

Sarwoto diketahui telah mengajukan KUR sebanyak lima kali sejak tahun 2001 dengan nilai pinjaman yang meningkat dari Rp15 juta hingga Rp50 juta. Sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan sejak awal kredit tetap berada di tangan BRI hingga saat ini. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 Pasal 14, KUR di bawah Rp100 juta seharusnya tidak memerlukan jaminan tambahan

Sarwoto meninggal dunia pada 9 Desember 2024 akibat sakit yang dideritanya. Pihak keluarga telah menyerahkan surat kematian ke BRI pada 6 Januari 2025 dan mengajukan permintaan dokumen terkait kredit, termasuk jaminan. Namun, upaya ini tidak mendapatkan tanggapan meskipun somasi telah dilayangkan sebanyak tiga kali melalui kuasa hukumnya, Agung,

BACA JUGA  Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni, Hadiri Paripurna Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati 2025 - 2030 di DPRD Rohil

Menurut keterangan dari petugas BRI bernama Fitra, pihak bank menyatakan bahwa ahli waris harus melunasi sisa utang almarhum jika mau ambil sertifikat rumah. mengingat jika tidak segera dibayarkan unga pinjaman akan terus berjalan, dan sertifikat berisiko dijual untuk pelunasan utang. Pernyataan ini juga ditegaskan dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Cabang BRI Gedong Tataan, Septian A. Kadir, pada 5 Februari 2025,

BACA JUGA  Cawabup Ali Syakieb : Milenial dan Gen Z Jadi Penentu Kemenangan Pasangan Bedas

Namun, pihak keluarga menilai tindakan bank ini bertentangan dengan aturan perbankan dan hukum perdata. Sarwoto, yang buta huruf, tidak didampingi istrinya dalam proses pengajuan kredit ketiga hingga kelima, berbeda dengan kredit pertama dan kedua yang didampingi serta turut ditandatangani oleh istri. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Perbankan,

Selain itu, menurut ahli waris, KUR semestinya dilengkapi dengan fasilitas asuransi jiwa/kredit, yang berarti apabila debitur meninggal dunia, kewajiban pembayaran harus ditanggung oleh pihak asuransi. Namun, hingga saat ini, BRI belum dapat menunjukkan bukti atau ketentuan yang menyatakan bahwa kredit Sarwoto tidak wajib dicover oleh asuransi,

BACA JUGA  Pemkab Bandung Gandeng Telkom University Atasi Persoalan Sampah

Pihak keluarga mendesak BRI untuk:

1. Mengembalikan sertifikat rumah karena kredit seharusnya tidak diperbolehkan pakai jaminan.

2. Menunjukan alasan dan SOP di BRI yg menyatakan kredit KUR tidak wajib di asuransi, sebagaimana yang seharusnya berlaku pada program KUR.

3. Menghentikan perhitungan bunga dan ancaman akan menjual rumah, mengingat debitur telah meninggal dunia dan perikatan hukum kredit telah berakhir sesuai Pasal 1238 KUH Perdata.

Kuasa hukum keluarga, Agung, menyatakan bahwa jika tidak ada tanggapan dari BRI, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak ahli waris.(SH)

Related posts
Tutup
Tutup