Demo Ricuh, Ribuan Massa Tuntut KPU Jalankan Putusan MK Secara Penuh

PESAWARAN – Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Pesawaran, Senin 17 Maret 2025. Massa yang datang dengan konvoi kendaraan mulai memadati area sekitar KPU sejak pukul 09.30 WIB.

Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh sekitar pukul 10.30 WIB. Ketegangan pecah ketika massa mencoba menerobos masuk ke dalam gedung KPU, memicu bentrokan dengan aparat kepolisian yang telah bersiaga. Saling dorong pun tak terhindarkan.

BACA JUGA  Bupati Bandung Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Pemerintah Pusat

Situasi semakin memanas ketika sejumlah demonstran yang membawa bendera dari tiang bambu berusaha menyerang petugas serta merebut tameng kepolisian karena tidak diizinkan untuk masuk kedalam kantor KPU,

Bahkan, satu unit mobil komando aksi sempat ditabrakkan ke arah barikade Dalmas Polres Pesawaran menambah eskalasi ketegangan di lokasi,

Dalam aksi tersebut, seorang massa mengalami luka dibagian kening, akibat saling dorong dengan aparat yang berjaga,

Kericuhan akhirnya bisa diredam, setelah Kapolres Pesawaran mengizinkan perwakilan dari massa untuk masuk kedalam kantor KPU Pesawaran untuk menyampaikan tuntutan langsung,

BACA JUGA  Jelang Nataru 2024/2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Terjunkan 231 Petugas dan Siapkan 12 Posko Pengamanan

Diketahui dalam aksi ini, AMPP menuntut KPU Pesawaran agar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara penuh tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,

Dimana dalam amar putusan MK, PSU harus dilakukan oleh partai atau gabungan partai pengusung pasangan nomor satu tanpa mengikutsertakan Aries Sandi. Massa menegaskan PSU harus tetap melibatkan tiga partai koalisi sebelumnya yakni Golkar, PPP dan Demokrat tidak boleh pecah,

BACA JUGA  KAPOLRES SUKABUMI SIAP AMANKAN PILKADA TAHUN 2024

Selanjutnya, massa mendesak KPU Kabupaten Pesawaran untuk membatalkan tahapan pendaftaran calon dalam PSU dan mengulang proses pendaftaran sesuai dengan keputusan MK dan memperpanjang waktu dalam kurun waktu waktu 7 hari,

“Semua tuntutan kita sudah disampaikan dan diterima oleh KPU Pesawaran, selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI untuk dijawab secara tertulis. Kita minta sebelum penetapan calon tanggal 23 Maret 2024 sudah ada jawaban pasti,” singkat Tanjung usai aksi. (Ibnu)

Related posts
Tutup
Tutup