Kab.Bandung
Infoaktualglobal.com
Di penghujung tahun 2024, terungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang menghebohkan di Kantor Urusan Agama (K U A) Pusaka Pangalengan. Beberapa oknum petugas penghulu non-PNS (P3N) atau yang biasa disebut “Leube” diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 900.000 dari setiap pasangan yang menikah di luar kantor KUA.
“Ungkap H.Cecep melalui Telepon seluler Pada awak media, Saptu 7 Desember 2024 17:45 wib. Praktik ini jelas melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 terkait Pencatatan Pernikahan.
Dugaan Pungli dan Keuntungan Oknum P3N
Berdasarkan data yang diperoleh dari staf
“K U A, Acep Kamal, sepanjang tahun 2024, tercatat 1.257 pernikahan, dengan 1.016 di antaranya dilakukan di luar kantor K U A. Jika setiap pasangan dikenakan biaya 900.000, maka total keuntungan yang diduga diperoleh para oknum P3N mencapai angka fantastis, yaitu Rp 914.400.000 dalam kurun waktu satu tahun.
Jum’at 5 Desember 2024,Awak media Jambangi Kepala K U A,Dadi Sugandi,S.ag. Diruang kerjanya, dengan tangapanya.Saat diwawancarai,katakan,
Kepala KUA Pangalengan, Dadi Sugandi, yang baru menjabat satu bulan, mengaku belum mengetahui adanya isu pungli ini. Namun, ia berjanji akan segera melakukan evaluasi dan mengadakan rapat koordinasi untuk mengatasi masalah tersebut.
Ketua OKP-B K-R I- DPD,”Rudy.ugt.menyoroti praktik pungli ini dengan keras. Mereka menilai bahwa praktik ini merugikan negara, menambah beban ekonomi bagi pasangan yang ingin menikah, dan yang paling penting, mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan.Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang biaya nikah di (K U A) adalah PP Nomor 48 Tahun 2014. PP ini mengatur bahwa biaya nikah di (K U A) gratis, tetapi hanya berlaku jika pernikahan dilakukan di kantor (K U A, pada jam kerja, dan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Aturan Biaya Nikah dan Tindakan Kementerian Agama
Sesuai peraturan, biaya nikah di [K U A]
seharusnya gratis dalam jam kerja, atau Rp 600.000 di luar jam kerja. Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pungli. Masyarakat diimbau untuk melapor jika mengalami pungli melalui media sosial resmi atau (Bimas)
Tindakan tegas dari Kementerian Agama diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pelayanan pernikahan sesuai aturan. Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik pungli masih terjadi di berbagai lembaga, termasuk di lembaga keagamaan. Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap dugaan pungli agar dapat ditindaklanjuti dengan tegas.Melibatkan APH forkopim cam,
Masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan pungli ke nomor 08111890444 (Bimas Islam Kemenag).
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan setiap dugaan pungli.
Infoaktualglobal.com
Ida.S.Pd