Masyarakat Minta Keadilan: Klarifikasi Keluarga SM Bikin Bingung Publik

Rokan Hilir,infoaktualglobal.com Menanggapi klarifikasi yang disampaikan oleh keluarga SM/Irul Munthe, AFN, dan ABL yang menyebut bahwa pemberitaan mengenai dugaan pengeroyokan pada Senin, 07 April 2025 di Jalan Rukun Sentosa, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kabupaten Rokan Hilir adalah tidak sesuai fakta, kami perlu menyampaikan bantahan tegas bahwa klarifikasi tersebut adalah versi sepihak dan sarat pengaburan kronologi yang sebenarnya.

Pernyataan yang menyebut bahwa pihak SM dan keluarganya adalah korban justru berbanding terbalik dengan keterangan para saksi di lapangan serta hasil visum yang sudah diajukan dalam proses penyelidikan. Fakta menunjukkan bahwa AFN dan ABL datang bukan hanya untuk “meleraikan”, tetapi juga melakukan tindakan fisik terhadap Nurmin, yang saat itu sedang berada di lokasi untuk menagih pertanggungjawaban atas konflik sebelumnya.

BACA JUGA  Masyarakat Keluhkan Pengangkutan Tanah Urug Oleh PT PHR Melalui PT WAHANA

Adapun sejumlah fakta yang perlu diluruskan antara lain:

Keberadaan AFN dan ABL di lokasi tidak semata untuk memisahkan, melainkan bagian dari tindakan lanjutan terhadap ketegangan yang sudah memuncak dan diketahui oleh para pihak sebelumnya.

Tindakan yang dilakukan terhadap saudara Nurmin tidak sebatas “menahan tangan” atau “mencegah pelarian”, tetapi telah masuk kategori tindakan kekerasan fisik secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan.

Yang terjadi adalah saudara Nurmin berupaya menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatannya karena sudah dikelilingi dan ditekan oleh lebih dari satu orang anggota keluarga SM.

BACA JUGA  Wakil Bupati Lepas Jemaah Calhaj Asal Paluta Kloter 23 Dari Asrama Haji Medan

Pernyataan keluarga SM yang menyebut bahwa media menggiring opini, justru sebaliknya menjadi upaya menggiring opini publik bahwa tindakan mereka adalah murni pembelaan diri. Padahal ada indikasi kuat bahwa kekerasan dilakukan dalam kondisi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Terkait laporan-laporan sebelumnya yang diajukan oleh SM terhadap Nurmin, perlu dicermati bahwa ini berpotensi sebagai upaya pembentukan narasi hukum sepihak untuk melemahkan posisi Nurmin secara hukum dan sosial.
Kami menghormati proses hukum, namun laporan-laporan tersebut harus dilihat secara objektif, bukan dijadikan dasar untuk membenarkan tindakan kekerasan pada kejadian 7 April 2025.

BACA JUGA  Keluarga Almarhum Sarwoto Laporan Ke Polda Lampung'Di Duga BRI Gedung Tataan Langgar Aturan Perbankan

Kami meminta kepada pihak Kepolisian Resort Rokan Hilir agar bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara ini. Fakta bahwa sejumlah individu datang ke lokasi dan terjadi benturan fisik terhadap satu orang sudah cukup menjadi alasan untuk mendalami dugaan pengeroyokan, bukan sekadar percekcokan biasa.

Kami juga meminta kepada media agar tidak hanya memberitakan satu sisi narasi saja, melainkan menggali seluruh keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi netral, guna menciptakan pemberitaan yang adil dan berimbang.Pungkasnya,,

Ponidi.P(Ret Tim)

Related posts
Tutup
Tutup