BPK RI turun tangan melakukan penghitungan korupsi ,hasilnya negara mengalami kerugian senilai 1,9 Miliar

Kab.Bandung
Infoaktualglobal.com

“Kejari Kabupaten Bandung menahan mantan kepala BBPPK (Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja) dan PPK Lembang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, keduanya ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik, Senin (23/6).

“Berdasarkan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, kedua tersangka diduga telah merugian keuangan negara senilai 1,9 Miliar rupiah. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan mengatakan, saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana korupsi dilingkungan tersebut

“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan hari ini, kami telah menetapkan dua orang tersangka didalam perkara ini, kedua tersangka diduga nekat membuat proyek fiktif atau palsu agar dapat meraup keuntungan pribadi,”ujar Donny kepada awak media, dikantor Kejari Kabupaten Bandung.

BACA JUGA  Hari Jadi Majalengka, Pemkab Gelar Job Fair

Sebanyak 11 paket fiktif terdiri dari 9 pekerjaan pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis, 1 pekerjaan pengembangan website dan aplikasi, dan 1 pekerjaan peralatan pengolahan kopi dengan metode pengadaan langsung.

Tersangka ED melaksakan sendiri kegiatan tersebut bekerjasama dengan pihak luar yang seolah – olah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah

“Padahal kegiatan tersebut dilaksakan sendiri oleh mereka, diciptakan sendiri seolah – olah pekerjaan tersebut ada padahal pekerjaan tersebut fiktif,”jelasnya

Donny mengatakan, dari pengakuan tersangka ED uang hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi yang bersangkutan, dipergunakan untuk pembayaran kredit mobil, pembelian sepeda motor, keperluan sehari – hari dan ada juga yang diberikan kepada pihak lain

BACA JUGA  Ketokohan Busyro dan Komaruddin Dipertaruhkan Jika Bertahan Jadi Anggota Dewan Pers

Dia juga menambahkan, setelah itu tim audit dari BPK RI turun tangan melakukan penghitungan korupsi tersebut, hasilnya negara mengalami kerugian senilai 1,9 Miliar.

“Makanya kami punya alasan kuat untuk menetapkan kedua orang tersebut jadi tersangka. Yang pertama ED dia mantan kepala BBPPK PPK Lembang di Kementerian Tenaga Kerja sejak tahun 2019 – 2021. Satu tersangka lagi inisial K sebagai perantara 11 penyedia jasa pekerjaan pengadaan,”terangnya

“Donny juga menjelaskan, sebanyak 11 perusahaan tersebut dipinjam perusahaannya oleh kedua tersangka. Namun kata dia, faktanya perusahaan tersebut tidak pernah digunakan dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Majalengka Amankan Pelaku yang Mencabuli Anak Tiri

“Karena pekerjaan tersebut dilaksanakan sendiri oleh tersangka ED bekerjasama dengan pihak perantara yang berinisial K,”tegasnya

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Menurutnya dalam kasus ini kedepan kemungkinan akan ada tersangka lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya primer pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dam subsider nya pasal 3 yaitu pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.
Infoaktualglobal.com

Ida.S.Pd

Related posts
Tutup
Tutup