Saksi Ahli PDI Perjuangan Ungkap Penggugat Hamzah Melakukan Indisipliner

infoaktualglobal.com-MAJALENGKA
“Lanjutan sidang perdata antara penggugat Hamzah Nasyah dan tergugat PDI Perjuangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Majalengka pada Rabu, (28/05/25) yang dihadiri langsung Ketua DPC PDI Perjuangan atau mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023, Karna Sobahi.

“Usai sidang selesai, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi mengatakan bahwa proses persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari PDI Perjuangan.

“Ini proses persidangan yang menghadirkan saksi ahli tergugat, menurut saya cukup terang benderang, dari mulai prinsip dan mekanisme, proses pengusulan sampai Keputusan Mahkamah Partai, itu sudah sesuai dengan aturan dan Undang Undang,” papar Karna Sobahi.

BACA JUGA  Dandim 0622 Kab.Sukabumi,Letkol Kav Andhi Ardana Valeriandra Laksanakan TMMD Ke 121 TA.2024 di Desa Cicareuh

Sambungnya, fakta sudah diperlihatkan, argumrn juga sudah, jadi tidak ada alasan sebetulnya, ini sudah selesai.

“Yang menginformasikan pelanggaran itu adalah publik, karena dia tampil di publik, maka publik lah yang menilai dan kami menyampaikan melalui proses dan mekanisme. Kita melakukan rapat pleno dikaji, dan kita ke DPD. Dari PAC dan ranting juga sudah membuktikan,” pungkas Karna

Sementara itu, Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Indra Sudrajat menambahkan bahwa Negara memberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur rumah tangganya.

BACA JUGA  Demi Pastikan Kualitas Spesifikasi Sesuai RAB, Zeta Nusantara Putra,Kasi Sarpras SMP Disdik Kab.Sukabumi Tinjau Langsung Pembangunan di SMP IT KH.Ahmad Sanusi, Cibadak

“Setiap persoalan yang terjadi di partai politik maka urusan rumah tangga diselesaikan di rumah tangga partai politik, karena ini kewenangan yang diberikan negara namanya open legal, menurut ketentuan UU Partai Politik yakni AD/ART dan peraturan partai,” ujar Indra.

Masih kata Indra, apa yang dilakukan oleh PDI Perjuangan adalah sudah sah dan anggota partai yang indisipliner sepenuhnya adalah kewenangan partai politik.

BACA JUGA  Masyarakat Desa Binjo Hara uruk sangat bersyukur Terealisasinya Rehabilitasi jembatan Sirantabe Dusun lV Dengan Anggaran Rp. 161.150.000;tahun 2024.

“Pada prinsipnya partai politik itu adalah keluarga maka harus diselesaikan dulu di internal, dan bagaimana jika dibawa keluar, maka itu menjadi bagian dari tindakan indisipliner karena pemecatan itu bentuknya adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Partai Politik. Apabila ada anggota Partai Politik menolak SK tersebut maka artinya itu melawan kebijakan partai. Dan apa yang dilakukan penggugat hari ini faktanya dengan membawa persoalan ke PN, kata ahli tadi penggugat sudah nyata nyata melakukan indisipliner,” pungkas Indra. (eka)

Related posts
Tutup
Tutup