infoaktualglobal.com-MAJALENGKA
“Hari ini Senin tanggal 7 Juli 2025, lawyer dari DPP, DPD, dan DPC PDI Perjuangan sebagai tergugat 1,2 dan 3 akan menyampaikan memory kasasi ke Pengadilan Negeri Majalengka sebagai tindak lanjut SK Hakim Majelis yang menyatakan bahwa SK Ketua Umum DPP PDI Perjuangan tidak syah. Oleh karena itu langkah hukum yang akan kita ambil menindaklanjuti dengan menyerahkan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka Karna Sobahi saat pres rilis di Kantor DPC PDI Perjuangan Jalan Pemuda Majalengka, Senin (07/07/25).
“Dikatakan Karna Sobahi bahwa
berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung nomor 207 tahun 2034 bahwa materi gugatan harus disampaikan melalui E-Court, jadi yang akan hadir ke PN adalah para lawyer.
“Semula ada upaya upaya dari DPC Kabupaten Majalengka, kami dapat dukungan dan simpati yang sangat luar biasa dari satgas se wilayah Ciayumajakuning, Kabupaten Cirebon, Kuningan dan Indramayu juga dari Kabupaten Sumedang akan hadir bersama sama mengantarkan kasasi ke Pengadilan Negeri Majalengka. Namun atas dasar arahan dari DPP PDI Perjuangan kepada kami.bahwa sebaiknya tidak mengarahka massa dalam kondisi seperti ini yang diperkirakan akan ada 1.000 massa lebih, tidak hanya struktur partai akan tetapi satgas PDI Perjuangan akan hadir dan kami membatalkan untuk kondusifitas, ” papar Karna.
Sementara itu Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka Tarsono D. Mardiana menambahkan bahwa Satgas se Jawa Barat bahkan Satgas se Ciayumajakuning sangat mendukung dengan sikap PiDI Perjuangan melayangkan kasasi dan bersiap datang ke Majalengka, akan tetapi cukup di Majalengka saja karena surat kasasi akan dilayangkan secara elektronik.
Diketahui PN Majalengka telah memutus perkara perdata antara Hamzah Nasyah dengan PDI Perjuangan sebagai tergugat dan dimenangkan Hamzah Nasyah terkait dipecatnya Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDI Perjuangan. (eka)