PAKTA INTEGRITAS KERJASAMA 5 (LIMA) DESA DITANDATANGANI

Infoaktualglobal.com
Bantan – P
emerintah Desa Teluk Pambang menggelar Sosialisasi Peraturan Desa ( Perdes) tentang Perlindungan dan pengelolaan Mangrove, Rabu (12/5/2025). Acara ini terselenggara atas kerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Teluk Pambang.

“Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Teluk Pambang itu diikuti oleh perwakilan dari pemerintah Desa Kembung Baru, Kembung Luar, Pambang Baru dan Sukamaju serta dihadiri oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari lima Desa tersebut. Keikutsertaan pemerintah Desa tetangga dari Desa Teluk Pambang ini dianggap sebagai sesuatu yang penting karena wilayah kawasan mangrove juga tersebar di wilayah desa berkenaan.

BACA JUGA  Tim Opsnal Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Laksanakan Patroli Malam

Ketua BPD Desa Teluk Pambang, Rupiah, sebagai salah satu narasumber mengungkapkan bahwa Perdes tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove ini sangat penting karena menjadi dasar hukum bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan programnya.
“Salah satu point penting dari Perdes ini adalah bagaimana persoalan perambahan dan perusakan secara illegal Kawasan mangrove yang dilindungi dapat diberikan sanksi, sehingga dapat menekan dampak dari perusakan lingkungan tersebut,” tambah Rupiah.

BACA JUGA  Kang DS Resmikan RA Baburoyan, Sanggar Anak Yatim dan Pondok Tahfidz Jamaah Persis Bojong Malaka

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Sariyono, pejabat Kepala Desa Teluk Pambang itu kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan penyampaian oleh sejumlah narasumber lain seperti Indra Sukmawan selaku ketua LPHD, Samsul Bahri, Ketua POKMASWAS, Hamdan Ketua MMP, Hasnur Rasid dan Nugraha sebagai perwakilan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Desa Teluk Pambang.

Kegiatan Sosialisasi ini kemudian ditutup dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk kerjasama antar Desa, Dimana dalam pakta integritas tersebut ada 5 (lima) perwakilan Desa yang menandatangani menyepakati sejumlah point diantaranya (1) menolak segala bentuk penebangan mangrove secara illegal (2) Mendukung kegiatan rehabilitasi dan Konservasi (3) melibatkan masyarakat dan lembaga Desa dalam pengawasan dan pelaporan (4) bekerjasama dalam penyelesaian konflik (5) menyusun dan menjalankan aksi bersama (6) tidak memberikan izin atau rekomendasi kepada pihak ketiga yang bertujuan melakukan penebangan atau pengrusakan mangrove.

BACA JUGA  KPU Majalengka Raih Berbagai Penghargaan Dari KPU Jabar Dalam Pilkada Serentak

Kabiro Auzar

Related posts
Tutup
Tutup