Hasil Rekapitulasi KPU Majalengka Untuk Bupati Paslon Eman-Dena Unggul

infoaktualglobal. com-MAJALENGKA

“Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka yang berlangsung dua hari, Selasa-Rabu tanggal 3-4 November 2024 resmi ditutup, Rabu (04/12/24).

“Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama mengatakan bahwa KPU Kabupaten Majalengka telah melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 27 November lalu, serta sudah dilaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan berjenjang dari total 26 kecamatan alhamdulillah sudah melaksanakan semua dan akhirnya dari tanggal 3-4 November kita melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA  Polres Bengkalis Lakukan Operasi Patuh 2024 untuk Meningkatkan Ketaatan Berlalu Lintas Masyarakat

“Caratan atau masukan dari Bawaslu Majalengka merupakan sebuah masukan bagi kami di KPU Majalengka namun kejadian khusus sudah ditindaklanjuti dan sudah diselesaikan di tingkat KPU Kabupaten Majalengka, ” ujar Teguh.

Selanjutnya Ketua KPU membacakan berita acara pada model D hasil untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.

BACA JUGA  Dampingi Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Apresiasi Masyarakat Antusias Datangi TPS

Teguh menjelaskan bahwa dari Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pilkada serentak tahun 2024 Kabupaten Majalengka, laki laki berjumlah 498.690, dan perempuan berjumlah 501688 sehingga berjumlah 1.000.378 pemilih.

“Jumlah suara untuk pasangan H. Eman Suherman-Dena Muhammad Ramdhan sebanyak 441.570 dan pasangan H. Karna Sobahi-Koko Suyoko sebanyak 296.229 pemilih, sehingga suara sah berjumlah 737.799 orang, “papar Teguh.

BACA JUGA  Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles Hadiri Peresmian Balai POM di Dumai

Ditambahkan Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Andhi Insan Sidiq bahwa sesudah rekapitulasi ini KPU Majalengka akan menunggu adanya gugatan atau tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melakukan penetapan hingga pelantikan selama tiga hari ke depan. (eka)

Related posts
Tutup
Tutup