Dinilai Barbar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya, Paslon 03 Ai-Iip Akan Gugat ke MK

KABUPATEN TASIKMALAYA – Tim Gabungan Pemenangan Paslon 03 Ai-Iip ketika menggelar konferensi pers soal gugatan MK terkait hasil PSU di Kabupaten Tasikmalaya yang berlokasi di kantor DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Minggu 20 April 2025.

“Tim Gabungan Pemenangan partai koalisi paslon 03 Ai dan Iip bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi MK pada pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini dikatakan saat menggelar Prescon di kantor DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya.

“Dengan pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya kemarin, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, untuk itu kami dengan menyikapi karut marutnya penyelenggaraan PSU kemarin, selain dalam proses, dalam kampanye, dan simpati masyarakat,” ungkap Juru bicara Paslon 03 Ai-Iip, Aep Syaripudin kepada media

BACA JUGA  Lapas Kelas IIB Majalengka Gelar Upacara Bela Negara

Bahkan ia bersama tim gabungan pemenangan Paslon 03 perlu menyampaikan hal lain yakni soal gugatan ke MK terkait PSU Tasikmalaya.

“Yang pertama kami menyampaikan bahwa tim pasangan nomor 03 Ai dan Iip akan lakukan gugatan ke MK,” jelas Aep.

Meskipun pihaknya menghargai suara rakyat, dan sekarang masih proses termasuk tim tengah melakukan penghitungan tabulasi juga.

BACA JUGA  Dede Farhan Aulawi Motivasi Pegawai BNN Propinsi Jawa Barat Dalam Program CAPACITY BUILDING

Soal alasan gugatan dasarnya apa, menurut Aep menegaskan bahwa penyelenggaraan PSU Kabupaten Tasikmalaya banyak pelanggaran dan perlu dikabarkan hal ini.

“Saya kira kami menemukan dalam perjalanan PSU, menurut kami sangat barbar,” ucapnya.

“Bahan-bahannya saya kira kami sudah serahkan ke tim kuasa hukum kami. Adapun selain tim kuasa hukum lokal, kami juga berkoordinasi dengan kuasa hukum yang ada di pusat,” kata Aep.

Ketika ditanyai barang buktinya untuk gugatan menurut Aep semuanya sudah diberikan kepada tim kuasa hukum sebagai langkah gugatan ke mahkamah konstitusi MK.

BACA JUGA  Sekretaris Daerah Resmi Membuka Lounching Implementasi Pelatanan Kesehatan Primer

Ditanyai apakah ada money politik soal bahan gugatannya, Aep tak menjelaskan secara detail namun soal gugatan sudah dikumpulkan bahannya.

“Pasti bahwa kita sudah menyerahkan bukti-bukti terkait dengan bahan dalam rangka gugatan ke MK, semua hal teknisnya sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum kami,” katanya.

Namun pihak Paslon 03 sampai saat ini belum mengakui kekalahan, namun langkah gugatan mahkamah konstitusi MK ini ingin memberikan hasil sebenarnya dilapangan.

“Kita kira dengan gugatan ke MK, kita belum bisa mengakui kekalahan tersebut,” ujarnya.#

A.Saputra

Related posts
Tutup
Tutup