SUKABUMI,
Info Aktual Global
“Bantuan dana hibah peternakan senilai Rp 70 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2024 untuk Kelompok Tani Sukadami di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, diduga kuat diselewengkan.
“Informasi tersebut terungkap setelah tim investigasi dari Satuan Tugas Lidik Krimsus turun langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi program bantuan tersebut.
“Kami menemukan dugaan penyimpangan. Saat kami cek langsung ke lapangan, tidak ada kesesuaian antara rencana penggunaan dana dan pelaksanaannya di lapangan,” ujar Djunaidi Tanjung, anggota Satgas Lidik Krimsus kepada awak media, Kamis (26/6/2025).
Menurut Djunaidi, kelompok tani penerima bantuan terkesan dibentuk secara mendadak dan anggotanya mayoritas berasal dari satu keluarga. “Bahkan mereka bukan petani aktif,” tambahnya.
Kejanggalan lainnya, kata dia, adalah sosok ketua kelompok tani yang ternyata merupakan perangkat desa aktif. Hal ini dinilai menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 51 ayat (1) huruf b, yang melarang perangkat desa merangkap jabatan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu kinerja pemerintahan desa.
“Ini harus jadi perhatian Inspektorat. Jangan sampai dana hibah yang seharusnya mensejahterakan masyarakat justru disalahgunakan,” tegas Djunaidi.
Pihaknya juga mengaku sempat mengonfirmasi hal ini kepada Ketua Gapoktan sekaligus Mandor Desa Babakan, Arif, namun respons yang diterima justru dinilai arogan.
“Arif tidak kooperatif dan meninggalkan lokasi seolah-olah dirinya adalah pemilik kantor desa. Padahal kami hanya ingin mengklarifikasi,” ujar Djunaidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Babakan maupun perwakilan pemerintah desa setempat.
Tarman Sutarman