Polres Majalengka Berhasil Amankan Empat Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

infoaktualglobal.com-MAJALENGKA
“Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang meresahkan masyarakat. Empat pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Majalengka, dua di antaranya ditangkap di Majalengka dan dua lainnya di wilayah Bandung.

“Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi di tiga lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Majalengka. Tiga kejadian itu terjadi pada tanggal 8, 12, dan 13 Juni 2025, semuanya berlangsung pada malam hingga dini hari.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal yang membahayakan korban. Mereka melukai korbannya menggunakan senjata tajam seperti celurit dan golok,” ujar AKBP Willy saat konferensi pers, Selasa (17/06/25).

BACA JUGA  Dede Farhan Aulawi Apresiasi Kelestarian Situs Warisan Budaya Dunia di Sawahlunto

Menurutnya, dari hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor hasil rampasan dan senjata tajam yang digunakan saat beraksi.

Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan spesialis kejahatan malam hari. Mereka menyasar korban yang melintas di jalan sepi dan dalam kondisi sendirian.

“Modusnya, korban diintai terlebih dahulu. Ketika merasa aman, pelaku memaksa korban menyerahkan barang. Bila korban melawan, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan membacok menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Ari.

BACA JUGA  HALAL BIHALAL KELUARGA BESAR HIMPUNAN WIRASWASTA NASIONAL MINYAK DAN GAS (HISWANA GAS) CABANG PRIANGAN TIMUR

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif utama kejahatan ini adalah ekonomi. Para pelaku, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Majalengka, menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mabuk-mabukan dan pesta.

“Ada yang masih calon pengantin, ada yang sudah berkeluarga. Kami tidak mendalami apakah ini untuk biaya pernikahan atau bukan, tapi jelas hasil rampasan digunakan untuk keperluan pribadi dan gaya hidup,” tambahnya.

BACA JUGA  PT.PHR Diduga Tampung Tanah Urug Ilegal, Minta APH Tindak Tegas Perusahaan Penambangan Galian C

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

AKBP Willy Andrian menegaskan bahwa Polres Majalengka akan terus memberantas aksi kejahatan jalanan seperti begal dan premanisme. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor melalui Call Centre 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus melakukan patroli, khususnya di malam hari, dan mengintensifkan langkah-langkah pencegahan. Tidak ada ruang bagi pelaku begal di Majalengka,” tegasnya. (eka)

Related posts
Tutup
Tutup