Diduga Paksa Pegawai Bayar Uang Akreditasi, Kapus Tanah Putih I Dilaporkan: INPEST Desak Polisi Bertindak Tegas

Rokan Hilir,infoaktualglobal.com Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan UPT Puskesmas Tanah Putih I, Kabupaten Rokan Hilir, terus bergulir. Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendesak Polres Rohil segera menuntaskan kasus ini dan membuka hasil penyelidikan ke publik.

Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, menilai dugaan pemaksaan penyetoran uang terhadap ASN, PPPK, dan tenaga honorer di Puskesmas tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang tak bisa ditolerir.

“Kami minta Polres Rohil bersikap tegas dan terbuka. Jangan ada pembiaran jika benar ada unsur tekanan dan intimidasi kepada pegawai. Kasus ini sudah meresahkan dan viral, publik berhak tahu kebenarannya,” tegas Ganda Mora, Jumat (30/5/2025).

BACA JUGA  Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Majalengka Ziarah Dan Tabur Bunga

Menurut Ganda, beberapa bukti bukti menyebutkan, pegawai yang menolak menyetor uang diancam akan dilaporkan ke Dinas Kesehatan. Uang pungutan disebut-sebut digunakan untuk membiayai proses akreditasi puskesmas, namun tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jika dalihnya akreditasi, lalu kenapa tanpa transparansi? Kenapa harus dengan ancaman? Itu yang patut dicurigai sebagai bentuk pemerasan terselubung,” tegasnya.

Ganda menegaskan, INPEST akan terus mengawal kasus ini. Ia mengingatkan bahwa pungutan tanpa dasar hukum yang sah bisa masuk dalam kategori tindak pidana.

Polisi Sudah Panggil Sejumlah Pegawai

BACA JUGA  Emma Dety: Indonesia Emas Tak Akan Tercapai Jika Masalah Gizi dan Stunting Tidak Diatasi Serius

Dari data yang dihimpun, Polres Rohil telah memanggil dan memeriksa sejumlah pegawai UPT Puskesmas Tanah Putih I, termasuk mantan bendahara berinisial A. Pemanggilan dilakukan berdasarkan surat resmi nomor: B/476/V/RES.3.3/2025/RESKRIM tertanggal 15 Mei 2025.

Surat itu menyebut penyelidikan terhadap dua pejabat, yakni Kepala Puskesmas berinisial MAP dan Kepala Tata Usaha berinisial N, terkait dugaan pungutan liar terhadap seluruh pegawai dengan dalih membiayai akreditasi puskesmas, tanpa dasar hukum maupun transparansi anggaran.

Dikonfirmasi terpisah Kuasa hukum mantan bendahara, Sartoto Hulu, SH, membenarkan bahwa kliennya telah diperiksa penyidik. Ia menyatakan ada indikasi tekanan terhadap pegawai yang menolak menyerahkan uang.

BACA JUGA  Melalui Pendekatan Persuasif, Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas Berhasil Menangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor

“Benar, klien kami telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Rohil,” kata Sartoto.

Ia juga menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, istilah pungli tidak dikenal dalam KUHP. Yang lebih tepat, menurutnya, adalah pemerasan.

“Kalau dilihat dari unsur tekanan dan ancaman, ini masuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Kami serahkan ke penyidik untuk membuktikan. Tapi indikasinya kuat ada dugaan pemerasan ,” tandas Sartoto.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Rokan Hilir belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Kasat Reskrim Polres Rohil.**


Ponidi.P Red.Tim

Related posts
Tutup
Tutup