Kepsek UPTD SDN 49 Gedong Tataan Dan Komite Diduga Melakukan Pungli Berkedok Iuran

Pesawaran Lampung – Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) atau pun di masa kelulusan sekolah hal ini masih banyak terjadi dengan Berdalih alasan iuran atau sumbangan sukarela tertentu,praktik itu tumbuh dengan subur di setiap satuan pendidikan yang ada di beberapa sekolah di bawah satuan Dinas pendidikan kabupaten pesawaran (28/05/2025)

“Seharusnya orang tua siswa perlu teliti untuk mengetahui berbagai modus jenis pungli di sekolah yang di rangkum dari berbagai sumber,dan pihak sekolah pun dilarang melakukan pungutan apapun yang berdalih iuran maupun sumbangan sukarela,apalagi dengan nominal yang sudah disepakati,

padahal sudah jelas hal hal seperti itu sudah dilarang dalan undang undang saber pungli no 87 tahun 2016 tentang larangan yang mengatur jenis pungli disekolah ,salah satunya contoh dari beberapa Jenis Pungli adalah’Uang bangunan atau untuk pembangunan fisik,

BACA JUGA  Sampah Berserakan Usai Tabligh Akbar di GOR Cisaat, Tokoh Pemuda: “Ini Fasilitas Umum, Harusnya Dijaga"

“Dan itulah yg terjadi di sekolah UPTD SDN 49 Gedung tataan saat dikonfirmasi oleh awak media yang menerima laporan dari wali murid terkait adanya iuran untuk pembangunan jembatan sebesar Rp 50,000,kepala sekolah(Ratnasari Spd ) membenarkan kalau memang ada iuran sebesar Rp 50,000,dan itu pun dari iuran wali murid yang dikoordinir oleh pihak komite,

“Dirinya pun menjelaskan kalau jembatan itu milik masyarakat jembatan itu bukan milik sekolah,sekolah hanyalah mengkoordinir masyarakat khususnya orang tua yang anaknya sekolah di UPTD SDN 49 Gedung tataan ,kan itu juga dipakai bersama karna wali murid juga bagian dari masyarakat jelas nya,

“sementara beberapa,wali murid yang dikonfirmasi oleh awak media mereka membenarkan ada nya sumbangan atau iuran sebesar Rp 50 ,000 untuk membuat atau membangun jembatan tersebut dan kami semua pun sebenernya merasa keberatan, kalau sumbangan sukarela itu kan tidak ditetapkan tapi ini kan semua ditetapkan nominal Rp 50 ,000 padahal sebagian ada yang mengusulkan nominal Rp 20,000 atau Rp 30 000,tapi karena ada salah satu wali murid yang menjadi pencetus nominal Rp 50 000 akhirnya suka nggak suka kami harus ikut keputusan itu kata salah satu wali murid,

BACA JUGA  Hadiri Wisuda Politeknik Bengkalis, M. Isa Ucapkan Selamat dan Sukses

“Dilain sisi ketua komite UPT SDN 49 Gedung tataan (Edi) saat dikonfirmasi oleh awak media dirinya, menceritakan kronologi diundang oleh kepala sekolah menceritakan bahwa kepala sekolah mengobrolkan terkait dengan jembatan yang sudah tidak layak pakai dan kepala sekolah menceritakan kalau pihak sekolah pernah mengajukan proposal bantuan Disdik dapat bantuan batu dua rit satu rit pasir serta semen 20 sak jadi kan nggak cukup jadi gimana untuk selanjutnya kalau kita iuran,jelas nya,

BACA JUGA  Ratusan Personel Gabungan Mapolres Lubuk Linggau Gelar Apel Pasukan Pengamanan Konser Artis Kangen Band

“Ketua komite pun bersambut dan menyetujui untuk mengumpulkan wali murid dan melaksanakan kumpulan untuk membahas terkait iuran tersebut dan dari hasil rapat tersebut diputuskan untuk pungutan kepada wali murid dengan nominal Rp 50 ,000,perwali murid ,pungkas nya,

“Dari hasil konfirmasi diduga keras kepala sekolah dan ketua komite sekolah UPTD SDN 49 Gedung tataan sudah kangkangi undang undang dan melanggar aturan undang undang saber pungli no 87,tahun 2016 dengan dalih iuran atau sumbangan sukarela wali murid dan kepada pihak terkait dan APH untuk kroscek dan turun langsung ke sekolah tersebut.

Penanggung Jawab : Sri Haryani

Related posts
Tutup
Tutup