Mobil Dan Rumah Dibakar Akibat Emosi Asmara, Polisi Tangkap Pelaku

 

I A G || MAJALENGKA
“Polres Majalengka,Polda Jabar menggelar konferensi pers perkara tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau pengrusakan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka pada Jumat (10/05/24).

Kasus ini berkaitan dengan kejadian pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 di Desa Cipinang dan Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, di mana sebuah mobil dan sebuah rumah dibakar dengan sengaja.

BACA JUGA  Pejabat Kepala Desa Prapat Tunggal Muhammad Dodi Islami, S.STP,M.Si Dengan Resmi Tutup Musabaqah Tilawatil Qur’an(MTQ) Ke-IX Tingkat Desa Prapat Tunggal Tahun 2024 M/ 1445 H

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, pelaku yang berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam adalah I.S alias ID alias GN (40) warga Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pelaku berhasil dibujuk oleh orangtuanya untuk menyerahkan diri demi keselamatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan telah melakukan tindak pidana pembakaran terhadap mobil dan rumah milik korban,” ungkap AKBP Indra Novianto.

BACA JUGA  Hari Juang TNI AD ke- 79, Koramil 1215/Karangnunggal Kodim 0612 Menggelar Sunatan Massal Berkolaborasi Dengan Yayasan RAB & TCC, Dihadiri Dandim 0612/Tasikmalaya

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan tersangka. Saat itu, tersangka dan korban bertemu di jalan Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh. Tersangka merasa kesal karena korban, mantan istri sirinya, tidak mau rujuk kembali. Akibatnya, tersangka melakukan pembakaran terhadap mobil korban di depan Alfamart Desa Cipinang. Setelah itu, tersangka melanjutkan perbuatannya dengan membakar rumah korban di Desa Kumbung.

“Barang bukti dari kasus ini sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” tegas AKBP Indra Novianto.

BACA JUGA  Update Ops Tertib Ramadhan LK 2025 Polres Rohil, Tunjukkan Kepedulian dengan Berbagi Takjil

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Konferensi pers ini menjadi bukti komitmen Polres Majalengka dalam menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi korban tindak pidana. (eka)

Related posts
Tutup
Tutup